Kembalikan Fungsi Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Tulungagung Tertibkan PKL yang Berjualan di Kawasan Ini

×

Kembalikan Fungsi Trotoar dan Bahu Jalan, Satpol PP Tulungagung Tertibkan PKL yang Berjualan di Kawasan Ini

Bagikan berita
Satpol PP Tulungagung bersama petugas gabungan Dishub, Disperindag, TNI dan Polri saat melakukan sosialisasi kepada para PKL
Satpol PP Tulungagung bersama petugas gabungan Dishub, Disperindag, TNI dan Polri saat melakukan sosialisasi kepada para PKL

JATIM KONGKRIT.COM - Sejumlah PKL yang berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan seputar wilayah kota di Tulungagung akan ditertibkan.

Kasatpol PP Tulungagung, melalui Sekretaris Polisi Pamong Praja, M. Ardian Candra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung mengenai fungsi jalan dan ketertiban umum.

Tujuannya adalah untuk menata serta menciptakan Tulungagung yang lebih baik, tertib, aman, nyaman, bersih, indah, dan menarik, sekaligus mengurangi kemacetan yang terjadi pada jam sibuk.

"Yang kita tertibkan adalah PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan di seputaran Jl. A. Yani Timur, Jl. Antasari, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan Jl. Basuki Rahmad Tulungagung," terang Candra, Jumat (28/06/2024).

Dikatakannya, dalam penertiban tersebut Satpol PP Tulungagung juga menggandeng petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Disperindag, TNI dan Polri.

Menurutnya, pada hari Selasa 25 Juni 2024 kemarin, pihaknya kembali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang ada di Jl. A. Yani Timur, Jl. Antasari, Jl. Jaksa Agung Suprapto dan Jl. Basuki Rahmad Tulungagung.

"Dalam sosialisasi, kami masih memberikan batas toleransi kepada para PKL, yakni mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2024 nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Candra menyatakan bahwa keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan sudah sangat memprihatinkan karena mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan di area tersebut.

"Selain itu, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum," tambahnya.

Untuk itu Candra menghimbau kepada para pelaku usaha PKL yang berjualan di area yang bukan peruntukannya untuk tidak berjualan di area tersebut mulai tanggal 3 Juli 2024.

Editor : HERAWATI ELNUR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini