Sah, 249 Kades dan 2185 Anggota BPD di Tulungagung Dapat SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

×

Sah, 249 Kades dan 2185 Anggota BPD di Tulungagung Dapat SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

Bagikan berita
Perwakilan Kades saat  menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Tulungagung
Perwakilan Kades saat menerima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Tulungagung

KONGKRIT.COM - Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD yang telah dikukuhkan dan berhak mendapatkan amanah perpanjangan 2 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru), yang resmi diundangkan pada 25 April 2024, yang dalam klausulnya ada perubahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun, termasuk para Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu disampaikanPj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, dalam sambutan acara Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se – Kabupaten Tulungagung, yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Kamis, (27/6/2024).

Menurutnya, ada kewajiban di dalam amanah tersebut dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, oleh para Kepala Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

“Kami tentunya menginginkan kepada 249 Kades dan 2.185 BPD dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya,” ucapnya.

Atas perpanjangan masa jabatan tersebut, maka menurutnya sudah menjadi sebuah kewajiban dari pemerintah untuk melakukan pengukuhan, karena hal ini merupakan perintah undang-undang.

Heru mengatakan, dari 257 Kepala desa yang dapat diperpanjang ada sejumlah 249 Kades, sehingga yang tidak dapat diperpanjang, dan ada 8 kepala desa, yang diantaranya, 7 dijabat oleh Pj.Kepala desa, yakni, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.

“Sedangkan untuk satu desa yakni Desa Rejotangan saat ini diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum,” ujarnya.

Sedangkan, sebanyak 2.185 anggota BPD yang terbagi di 18 Kecamatan, lanjut Heru Suseno, semua mendapat perpanjangan masa jabatan dengan periode tahun 2018 – 2026, kecuali desa Kauman, Kecamatan Kauman, dengan periode tahun 2022 – 2030.

“Kepala desa dan BPD yang difinitif, kecuali Pj.Kepala desa dari periode pertama, kedua, ketiga, semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode ketiga,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, PJ.Bupati juga menyampaikan bahwa, Kabupaten Tulungagung dalam penyaluran Dana Desa, dari tahun ke tahun termasuk kelompok yang awal.

"Hal ini tidak lepas dari kerjasama antara kepala desa dan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDesa dengan tepat waktu,” imbuhnya.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini