KONGKRITJATIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung secara rutin melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya jelang penilaian kota bersih piala Adipura.
"Kami melakukan penertiban PKL ini secara rutin guna mengantisipasi adanya pedagang kaki lima yang berjualan di tempat - tempat yang dilarang di sekitar kota. Hal ini sekaligus juga dalam rangka persiapan penilaian lomba Kota Adipura 2024," terang Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., Kamis, 19 September 2024.
Dikatakannya, selain untuk penilaian Adipura, penertiban PKL juga merupakan tugas rutin Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah demi terciptanya keindahan kota.
"Ini sudah menjadi kegiatan rutin kami demi terciptanya ketertiban di wilayah Kota Tulungagung. Namun demikian dalam pelaksanaan penertiban kami juga melakukannya secara humanis yakni dengan memberikan peringatan terlebih dahulu," imbuhnya.
Lebih lanjut Candra mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya juga mendapati sejumlah PKL yang protes.
"Sebagian PKL juga ada yang protes, namun demikian setelah kita berikan pemahaman terkait larangan sesuai dengan aturan yang ada di Perda Kabupaten Tulungagung, merekapun akhirnya juga bisa memahami akan hal itu," lanjutnya.Selanjutnya, Pihaknya tetap menghimbau kepada para PKL untuk berjualan di tempat yang tidak melanggar aturan.
"Mari kita sama - sama ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota kita tercinta," ajaknya.
"Dalam kegiatan ini kami juga menggandeng instansi terkait lainnya, Dishub, DLH dan Dinkop UM agar dalam pelaksanaannya bisa berlangsung secara komprehensif, sehingga diharapkan hasilnya bisa maksimal di penilaian lomba Adipura yang saat ini sedang berlangsung," tandasnya.
Editor : Hamdan Nabil