Sehingga dalam mengedarkan sabu, tersangka hanya bertugas melakukan pengemasan dan mendistribusikan Sabu sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan oleh temannya yang di dalam Lapas.
"Sistem yang dipakai yakni sistem ranjau, jadi tersangka melayani sesuai dengan permintaan dari yang punya sabu dan peredarannya di wilayah Tulungagung, sebagian juga ada yang di Blitar," lanjutnya.
Menurut Endro, berdasarkan keterangan tersangka Sabu tersebut dijual ke konsumen dengan harga antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta/gram.
"Tersangka mengaku dalam setiap transaksinya mendapatkan upah sekitar Rp 100 ribu. Dan tersangka ini telah menjalankan bisnis ini sejak tujuh bulan lalu yang Dalam satu bulan, tersangka rata-rata mendapatkan pasokan 1 kilogram sabu," pungkasnya.Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Editor : Arya Rajo Sampono