Menanggapi hal itu, Plt Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, SE, juga menyampaikan bahwa Undang – Undang yang telah diatur terkait ASN dan pemberian sanksi. Dan semua itu sudah diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
“Untuk sanksinya, bisa berupa teguran tertulis, kemudian penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” tutupnya. Editor : Arya Rajo Sampono
Home
Berita
Bawaslu Tulungagung Tekankan Netralitas ASN dan Kades serta Perangkat Desa Dalam Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Tulungagung Tekankan Netralitas ASN dan Kades serta Perangkat Desa Dalam Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait