KONGKRIT.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito pada saat Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024 yang bertempat di Azana Style Hotel Tulungagung, Jum’at, (11/10/2024) kemarin.
Menurut Pungki, netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa perlu dijaga sebagai upaya untuk mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah di Kabupaten Tulungagung agar bisa berjalan dengan demokratis dan integritas.
“Sosialisasi netralitas ASN, Kades maupun Perangkat Desa ini dengan tujuan ada outputnya yakni setelah selesai kegiatan ini bisa ditindaklanjuti oleh tingkatan Kecamatan maupun Desa, maka juga melibatkan Camat maupun Sekcam untuk hadir, sehingga dapat memahami materi tentang netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di Pilkada serentak 2024 ini,” ucap Pungki.
Dalam sosialisasi netralitas ASN ini, Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan tujuan untuk mengajak secara bersama-sama dalam rangka pencegahan terkait pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Kami juga sudah memberikan himbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati terkait netralitas ASN, makanya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN, Kades. Selain itu, Pemkab Tulungagung juga telah menggelar deklarasi netralitas ASN,” ujarnya.
“Kami berharap, hal ini bisa menjadi ruh untuk menjaga netralitas, karena ASN itu harus netral meskipun juga memiliki hak pilih maka harus cermat dan memperhatikan peraturan yang berlaku,” sambungnya.Dijelaskannya juga, netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di dalam pelaksanaan Pemilu khususnya selama masa kampanye terkait hal-hal yang bisa dikatakan pelanggaran harus diketahui.
“Saat masa kampanye itu ada unsur pasangan calon (Paslon), tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN, Kades, maupun Perangkat desa dalam melaksanakan kampanye,” harapnya.
Adapun, Subjek hukumnya adalah tim kampanye dan paslon, sedangkan dari unsur ASN tidak masuk pelanggaran dalam Undang-undang Pemilihan, tapi bisa kena di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kode etik ASN.
"Jadi memang dari sisi etika ada potensi pelanggaran di tingkatan ASN maka ada dua hukum yang melekat yakni UU Pemilu dan UU ASN itu sendiri,” tandasnya.
Editor : Arya Rajo Sampono