Sekdakab Tulungagung Ajak Seluruh ASN dan Kades Wujudkan Birokrasi yang Netral di Pilkada 2024

×

Sekdakab Tulungagung Ajak Seluruh ASN dan Kades Wujudkan Birokrasi yang Netral di Pilkada 2024

Bagikan berita
Sekdakab Tulungagung (tengah) dan Forkopimda, Ketua KPU serta Komisioner Bawaslu saat foto bersama dengan peserta sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Hall Barata
Sekdakab Tulungagung (tengah) dan Forkopimda, Ketua KPU serta Komisioner Bawaslu saat foto bersama dengan peserta sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Hall Barata

KONGKRIT.COM - Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen mensukseskan Pilkada serentak 2024 yang diwujudkannya melalui dukungan pendanaan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan baik berupa hibah kepada KPU dan Bawaslu, hibah pengamananserta kegiatan yang berorientasi pada peningkatanpendidikan politik masyarakat. Hal itu disampaikan Sekdakab Tri Hariadi saat membacakan sambutan Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno dalam Sosialisasi tahapan Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tulungagung di Hall Barata, Jumat (20/09/2024) sore.

Dikatakannya, kesuksesan Pilkada serentak tahun 2024merupakan salah satu tolok ukur yang penting untuk menilai keberhasilan demokrasi.

"Kami berharap dan menekankan agar semua elemen berkolaborasi dan bersinergi serta jangan sampai ada percikan percikan politik yang bisa berimbas luas," ucapnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa ada empat indikatorkeberhasilan dalam pilkada serentak, yang meliputi pelaksanaan kegiatan yang berjalan aman, partisipasi pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusakpersatuan, serta pemerintahan/pelayananmasyarakat berjalan tanpa gangguan.

"Empat indikator kesuksesan pilakada serentak itu yangharus selalu kita sosialisasikan dan jaga agar penyelenggaraan pilkada serentak nanti bisa berjalandengan sukses," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikantentang netralitas ASN dan Kepala Desa sesuaidengan ketentuan yang berlaku.

"ASN dan Kepala Desa harus mengikuti undang – undang atau peraturanpilkada yang berlaku. Sebagai bagian dari unsur pemerintah kita wajib membantu penyelenggaraanpilkada serentak ini, namun dilarang untukmengintervensi KPU selaku penyelengara danBawaslu selaku pengawas pilkada serentak," ungkapnya.

Lebih lanjut Tri Hariadi menyebut cerminan integritas serta profesionalisme dalammenjalankan tugas, pokok dan fungsinya, khususnya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga mengajak semua ASN dan Kadesmewujudkan birokrasi yang netral serta harusmemahami regulasi yang berlaku dan perlu kitaketahui bersama akan ada konsekuensi yang harus diterima apabila melanggar undang – undang atau peraturan yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Selain itu pihaknya tak ketinggalan juga menyampaikan kepada jajaran pemerintah Kecamatan/Kelurahan/Desa, yang merupakan ujung tombak kesuksesan Pemilu.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini