Pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau aplikasi DANA.
Para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 per transaksi, tergantung pada jumlah narkoba yang terjual.
Mereka terlibat dalam jaringan ini karena berbagai alasan, termasuk ketidakstabilan pekerjaan dan keinginan untuk menggunakan narkoba tanpa biaya.Ancaman Hukum
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dikenakan berbagai pasal dalam undang-undang terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang bervariasi antara lima hingga lima belas tahun, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kapolres menegaska komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tulungagung dan akan terus melakukan operasi untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini.
Editor : Hamdan Nabil