Empat Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Bakesbangpol Tulungagung Ajak Masyarakat Berperan Aktif di Pilkada 2024

×

Empat Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Bakesbangpol Tulungagung Ajak Masyarakat Berperan Aktif di Pilkada 2024

Bagikan berita
Empat Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Bakesbangpol Tulungagung Ajak  Masyarakat Berperan Aktif di Pilkada 2024 (Foto: Dok.Istimewa)
Empat Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi, Bakesbangpol Tulungagung Ajak Masyarakat Berperan Aktif di Pilkada 2024 (Foto: Dok.Istimewa)

Tahapan kampanye pasangan calon akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Masa kampanye ini diharapkan menjadi kesempatan yang optimal bagi setiap pasangan calon untuk mengkomunikasikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat.

Pihaknya selanjutnya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan hak suaranya dan turut serta menjaga ketertiban selama proses pemilihan.

"Mari kita bersama-sama sukseskan demokrasi dengan cerdas,.

engan demikian, seluruh elemen masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, sehingga pilkada dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Kabupaten Tulungagung menjadi lebih baik," ajaknya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani menerangkan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon serta visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan:

1. Pasal 137 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengalami perubahan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024.

2. Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 memberikan pedoman teknis terkait pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, serta penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakannya, KPU Jawa Timur mengumumkan, dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon/perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung Tahun 2024.

Ditambahkannya, dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon / perbaikan persyaratan administrasi calon memenuhi syarat sebagai berikut:

A. Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Maryoto Birowo, MM dan Didik Girnoto Yekti, S.A.P, dinyatakan bukan mantan terpidana serta memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

Editor : Hamdan Nabil
Bagikan

Berita Terkait
Terkini