Satpol PP Tulungagung Razia Sejumlah Tempat Kos di Wilayah Desa Plosokandang

×

Satpol PP Tulungagung Razia Sejumlah Tempat Kos di Wilayah Desa Plosokandang

Bagikan berita
Satpol PP Tulungagung Bersama DPMPTSP, Trantib Kecamatan serta Pemdes razia tempat kos di Desa Plosokandang
Satpol PP Tulungagung Bersama DPMPTSP, Trantib Kecamatan serta Pemdes razia tempat kos di Desa Plosokandang

KONGKRIT.COM - Guna menciptakan situasi yang aman dan tertib, Satpol PP Tulungagung kembali menggelar operasi cipta kondisi yakni dengan melakukan razia ke sejumlah tempat kos yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Selasa (03/09/2024).

Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan razia kali adalah merupakan kegiatan cipta kondisi dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat terkait adanya tempat kos yang disinyalir disalahgunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Benar, menindaklanjuti adanya aduan warga masyarakat, hari ini kami bersama petugas Trantib Kecamatan Kedungwaru, DPMPTSP Tulungagung, serta Pemdes, Babinsa, BKTM dan ketua RT setempat bersama Linmas melakukan razia ke sejumlah tempat kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru, salah satunya yakni di wilayah Desa Plosokandang," ujar Sumarno.

Dikatakannya, dari lima tempat kos yang dirazia kali ini pihaknya tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos, namun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan terkait perijinannya.

"Dari sejumlah tempat kos yang kita razia, kami belum bisa menemui si pemilik tempat kos, sehingga kami belum bisa mengecek terkait perijinannya. Selanjutnya kita surati secara resmi agar si pemilik kos datang ke kantor Satpol PP Tulungagung guna kami mintai keterangan terkait perijinannya," tandasnya.

Sementara itu, Kades Plosokandang, Agus Waluya mengatakan berdasarkan data yang tercatat, jumlah tempat kos yang ada di wilayah Desa Plosokandang sejumlah 200 lebih.

Kades mengaku dari jumlah tersebut pihaknya sebenarnya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kos yakni berupa surat edaran, akan tetapi masih banyak pemilik kos yang mengabaikannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Tulungagung untuk melakukan penertiban.

"Sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaran kepada para pemilik kos, namun demikian masih terkesan banyak yang mengabaikannya, sehingga kami meminta Satpol PP dan Dinas terkait untuk melakukan penertiban," ungkap Kades yang akrab disapa dengan panggilan Agus Jendral.

Agus Jendral menambahkan, terkait perijinan tempat kos merupakan wewenang Pemkab Tulungagung, maka dalam hal ini pihaknya menggandeng Satpol PP dan Dinas terkait untuk penertibannya.

Namun demikian ia mengaku jika pihaknya selama ini bersama ketua RT RW dan Linmas serta Karangtaruna juga sudah berupaya melakukan penertiban terhadap penghuni kos yang melanggar ketentuan sesuai norma kesusilaan yakni berupa pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sama.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini