Operasi Gabungan Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar, Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

×

Operasi Gabungan Satpol PP Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar, Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bagikan berita
Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan sebagai barang bukti oleh petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dengan Bea Cukai Blitar
Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan sebagai barang bukti oleh petugas gabungan Satpol PP Tulungagung dengan Bea Cukai Blitar

JATIM KONGKRIT.COM - Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/08/2024).

Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Tulungagung.

"Ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang yakni di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan untuk lebih lanjut sudah ditangani oleh petugas kantor Bea Cukai Blitar," terang Candra, Selasa (03/09/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo dalam keterangan resminya menyampaikan total barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 302.425 batang, yakni berupa sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai.

"Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 306.925.829.

Selain mengamankan barang bukti, satu orang pelaku juga kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abien menjelaskan, pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Yakni setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Atas penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” jelasnya.

Editor : HERAWATI ELNUR
Bagikan

Berita Terkait
Terkini