KONGKRIT.COM - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tulungagung, Polres Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6) serta instansi terkait lainnya melakukan razia ke sejumlah tempat Warkop Karaoke yang diduga menjual minuman keras. Diantaranya berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kedungwaru.
"Ada empat titik yang kita razia pada malam ini, yakni tiga warkop karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru,"terang Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, Jumat (23/08/2024) malam.
Dijelaskannya, razia dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya aduan masyarakat terkait warkop karaoke yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin.
"Dari empat titik yang kita razia, kita dapati ada 100 botol lebih minuman keras dan saat ini diamankan oleh pihak kepolisian guna proses lebih lanjut," jelasnya.Terkait perijinan, Sumarno mengungkapkan bahwa sebagian warkop karaoke sudah berijin namun demikian sudah tidak berlaku lagi perijinannya.
"Sebagian memang sudah berijin, akan tetapi sudah waktunya untuk memperpanjang. Untuk selanjutnya pemilik warkop karaoke akan kita panggil ke kantor guna proses sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Editor : Arya Rajo Sampono