KONGKRIT.COM - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, mengamankan tiga tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di wilayahnya.
Ketiga tersangka diketahui berinisial SEP (21), MRA (21), dan BS (19), yang kesemuanya merupakan warga asal Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan korban diketahui berinisial RC (36), warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, tersangka melakukan pengeroyokan karena dipicu rasa kekesalannya terhadap korban.
Yang mana korban yang dalam keadaan mabuk dan mencabuti bendera dan selanjutnya, korban memukul teman dari para tersangka.
"Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar jam 01.30 WIB. Saat ditemukan, korban mengalami luka memar dan bekas darah yang sudah kering di bibirnya, serta luka memar di pipi sebelah kiri," terang Mujiatno. Rabu (21/08/2024).Ditambahkannya, setelah melihat kondisi korban, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Ketua RT dan membawa korban pulang ke rumah. Atas dasar laporan tersebut, petugas Polsek Sumbergempol kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, Petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Tri Nuartiko akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka," tambahnya.
Adapun Barang bukti yang ditemukan antara lain berupa sebuah bendera merah putih dan tiang bendera yang terbuat dari pipa paralon yang diisi campuran semen dan pasir (cor).
"Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUH Pidana," pungkasnya.
Editor : Arya Rajo Sampono