Setelah mengamankan pelaku Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pakel kembali melakukan serangkaianpenyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan roda 4 milik korban dalam keadaan kunci tidak ada (hilang) dihalaman Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenandengan kondisi muatan tembakau yang sudah hilang.
Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, di bawa ke Polres tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku juga melakukan pencurian tembakau sebanyak 8 godor milik warga Desa Wates Kecamatan Campurdarat yakni pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024,sekira pkl. 01.00 WIB.
"Di TKP desa Wates Kecamatan Campurdarat, pelaku mencuri tembakau sebanyak 8 godor dengan ditaruh di srandul sepeda motor milik pelaku yang kemudiandibawa kabur," lanjutnya.
Masih menurutnya, pada esok harinya, tepatnya hari Minggu tanggal 4 agustus 2024, pelaku menjual tembakau 8 godor ke tempat pengepul yang biasanya membeli tembakau korban yakni dengan rincian 4 godor tembakau masih bagus ditawarkan seharga Rp 55.000 dan 4godor tembakau yang kurang bagus ditawarkan seharga Rp 45.000 yang totalnya senilai Rp 400.000.
Si pembeli yang mengenali tembakau tersebut kemudian menghubungi korban untuk memastikan bahwa 8 godor tembaku tersebut apakah milik korban atau bukan dan ternyata tembakau tersebut milik korban, kemudian korban mendatangi pembeli dan ternyata benar tembaku tersebut benar milik korban."Mengetahui hal itu selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Campurdarat hingga akhirnya pelaku dapat diamankan," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, di TKP Pakel berupa, 1 unit Daihatsu Grandmax warna putih Nopol N 8473 BC, 5 sak tembakau kering kurang lebih seberat 2 kwintal, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,-. Dan untuk TkP Campurdarat yakni berupa 4 godor tembakau kering atau 8 plastik bening serta uang Rp 392.000,-. Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Arya Rajo Sampono