KONGKRIT.COM - Burhanudin Jabbar, SH, dari Billy Nobile and Associates (BNA) selaku penasehat hukum Caroline warga kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Tulungagung yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Herlina. Hal ini disampaikannya usai menghadiri sidang dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (07/08/2024).
Menurutnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa Herlina dinilai sangat ringan, karena ancaman hukuman terkait pasal 266 KUHP adalah maksimal 7 tahun penjara.
"Dari yang dituntut ini kan pasal 266 KUHP ayat 2 yakni menggunakan data otentik yang diduga palsu dan itu ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Nah, kalau tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan penjara ini menurut saya terlalu ringan," ucap Jabbar.
Selain itu, dengan adanya tuntutan yang dinilainya terlalu ringan maka dikhawatirkan kedepannya masyarakat akan menyepelekan terkait ancaman hukuman yang ringan tersebut.
"Ya minimal setengahnya lah dari ancaman maksimal 7 tahun, 3,5 tahunlah misalnya," imbuhnya.
Namun demikian pihaknya mengungkapkan, selaku pelapor yang dalam hal ini sudah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa berbuat apa-apa terkait tuntutan terhadap terdakwa."Karena ini sudah ditangani JPU, ya gimana lagi, kami ya tidak bisa berbuat apa -apa," ungkapnya.
"Seharusnya yang didahulukan itu terkait kasus identitas palsunya sebelum diputuskannya perkara klien kami ibu Caroline yang terkait ITE. Karena yang menjadi pelapor ini identitasnya terbukti palsu," tandasnya.
Sementara itu, hal yang sama juga disampaikan Caroline selaku pelapor.
"Yang jelas, tuntutan JPU dalam sidang hari ini terlalu ringan, tentu saya selaku pelapor juga sangat kecewa. Padahal saat saya dilaporkan oleh Herlina, saya juga dituntut 1,6 tahun yang mana ancaman saya dalam KUHP itu 2 tahun. Dan adanya saya dilaporkan terdakwa itu kan adanya identitas palsu itu. Nah, ini kenapa justru tuntutannya malah disamakan dengan saya. Seharusnya kalau dilogika dengan ancamannya yang 7 tahun ternyata tuntutannya hanya 1,6 tahun saja, ini ada apa, fair apa tidak ini ???" ungkapnya.
Editor : Arya Rajo Sampono