KONGKRIT.COM - Satreskrim Polres Tulungagung, PoldaJatim berhasil mengungkap kasus pencurian berupa kendaraan bermotor roda 4 merk Daihatsu Grandmax, Nopol N 8473 BC yang bermuatan tembakau. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi telah mengamankan seorang terduga pelakunya yakni AN (36) beralamat di Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin press rilis di depan halaman Mapolres setempat mengatakan kasus pencurian tersebutterjadi di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pencurian 1 unit mobil Granmax yang bermuatan tembakau milik korbannya yakni Abdul Rohman (43) alamat Desa Gesikan Kecamatan Pakel tepatnya pada tanggal 30 Juli 2024.
"Selain itu, tersangka juga telah melakukan pencurian tembakau milik Sumini (59) warga di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2024 kemarin," terang Kapolres, Kamis (08/08/2024).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh Nur menjelaskan dalam menjalankan aksinyatersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya, terlebih dahulu melakukan survey dan mengetahui kalau korban merupakanbos tembakau.
Menurut Kasat Reskrim, sasaran pelaku sebenarnya adalah mencuri tembakau, namun karena tembakau berada di dalam mobil dan pelaku mengetahui dari kaca jendelamobil bahwa kunci mobil tersebut menancap serta pintu mobil tidakdikunci sehingga pelaku membawa kabur mobil yang berisi muatantembakau tersebut.Selanjutnya pelaku yang niatnya mencuri tembakau kemudian memarkirkan mobil korban di salah satu parkiran Masjid di wilayah Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
"Setelah memarkirkan mobil korban, kemudian pelaku membawa tembakau tersebut dan menitipkannya kepadatemannya dengan alasan akan menjual tembakau tersebut namunmasih mencari pembeli terlebih dahulu sehingga teman pelaku percaya," jelasnya.
Selanjutnya pelaku kembali menuju sekitar TKP untuk mengambil sepeda motornya dan kemudian pelaku pulangke rumahnya.
"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya yakni pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB," tambahnya.
Editor : Arya Rajo Sampono