Sedangkan untuk kasus judi online polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 buah HP, 27 lembar print out, 2 lembar print out screenshot halaman akun IG, buku tabungan tersangka, uang tunai Rp 1.426.588, dan flashdisk berisi postingan endors judi online di IG.
"Sesuai dengan pasal yang mengatur tentang perjudian, para tersangka akan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. Editor : HERAWATI ELNURUngkap 9 Kasus Perjudian, Polres Tulungagung Amankan 10 Orang Tersangka, Kapolres: Satu Diantaranya adalah Selebgram Perempuan
