KONGKRIT.COM - Setelah dilakukan penertiban kabel Fiber Optic yang tidak berijin dan dianggap mengganggu keindahan pada sejumlah titik yang ada di wilayah Tulungagung. Sejumlah pelaku usaha jasa internet mengajukan permohonan untuk mengurus perijinannya.
"Iya benar, setelah beberapa waktu kemarin dilakukan penertiban, kini sejumlah pelaku usaha jasa internet sudah mulai mengajukan permohonan untuk mengurus perijinannya dan itu merupakan hal yang positif," terangKasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP, MM, melalui Sekretarisnya M. Ardian Candra, S,STP saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2024).
Selanjutnya, Satpol PP bersama Tim Teknis dari Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Kominfo kembali melakukan identifikasi fiber optic (FO) di sejumlah titik yang ada di wilayah Kota Tulungagung.
"Saat identifikasi ini si pemilik usaha juga kita ajak, hal ini untuk memastikan apakah fiber optic yang terpasang tersebut benar - benar milik si pelaku usaha tersebut," tambahnya.Namun demikian menurut Candra, untuk proses perijinan selanjutnya sudah merupakan kewenangan dari Tim Teknis.
"Kami berharap, dengan adanya kesadaran dari para pelaku usaha ini fiber optik yang terpasang bisa tertata dengan lebih tertib dari sebelumnya agar tidak menggangu pemandangan yang kesannya semrawut," pungkasnya.
Editor : Arya Rajo Sampono