KONGKRIT.COM - Guna menindaklanjuti ada pengaduan masyarakat terkait adanya kabel FO yang dianggap mengganggu keindahan di wilayahnya. Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik (FO) di wilayah Kecamatan Karangrejo.
Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M.,melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP, mengatakan pemasangan Fiber Optic yang tidak berijin telah melanggar Perda Trantibum nomor 7 tahun 2012.
"Karena tak berijin dan melanggar sesuai dengan aturan Perda maka kita lakukan penertiban," terangCandra, Kamis (26/09/2024).
Menurutnya, pelaku usaha penyedia internet ternyata tidak memiliki ijin dari pemilik lahan dan pemanfaatan ruang milik lahan.
“Dari hasil survey tim kami, rata-rata para pelaku usaha ini tidak berijin,” sambungnya.
Lebih lanjut Candra mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sebenarnya sudah memanggil pelaku usaha penyedia internet akan tetapi terkesan diabaikan. Dan berdasarkan hasil pendataan beberapa kabel optik tidak jelas pemiliknya."Baik nama maupun alamat kantor penyedia internet itu rata rata tidak jelas, sehingga kita tertibkan," lanjutnya.
Berdasarkan temuan tersebut Candra menyebut untuk sementara, petugas memotong kabel optik tersebut.
"Yang kita tertibkan ini milik 14 penyedia layanan internet, namun tidak jelas ijinnya," ucapnya.
Kemudian pihaknya juga akan melakukan penertiban tiang provider yang tidak berijin dan kondisinya sudah berjajar seperti pagar.
Editor : Arya Rajo Sampono