"Keputusan tetap kita serahkan pada majelis hakim, akan tetapi jika nantinya pada sidang agenda keputusan nanti di tunda lagi, tentunya kami tidak akan begitu saja tinggal diam, ya bisa saja kami akan berkirim surat kemana - mana sebagai bentuk pantauan atau koreksi. Sekali lagi saya tegaskan, ini sebenarnya bukan perkara yang sulit mungkin hakim saja yang membuat sulit perkara ini dan itu menjadikan azas peradilan cepat sederhana dan ringan itu tidak ada, sehingga masyarakat akan berasumsi lain terhadap penanganan perkara ini. Terlebih perkara ini sudah didukung adanya bukti - bukti yang kuat," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa perkara dengan terdakwa Suprihatin alias Herlina tahap pemeriksaannya sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan.
Menurutnya, pembacaan putusan belum bisa dilakukan karena konsep keputusannya masih belum selesai.
"Ini sudah pada tahap rencana pembacaan keputusan, karena konsep keputusannya belum selesai maka majelis memandang perlu untuk menunda guna menyempurnakan konsep keputusannya dan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan maka akan kita jadwal pada Rabu tanggal 18 September 2024 nanti," terangnya. Editor : Arya Rajo Sampono