Penasehat Hukum Caroline, Sumardhan : Perkara Klien Saya di PN Tulungagung ini Gampang, Hakim Saja yang Mempersulit

×

Penasehat Hukum Caroline, Sumardhan : Perkara Klien Saya di PN Tulungagung ini Gampang, Hakim Saja yang Mempersulit

Bagikan berita
Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung (Insert dari kiri: Caroline, Sumardhan, Nanang Zulkarnain)
Kantor Pengadilan Negeri Tulungagung (Insert dari kiri: Caroline, Sumardhan, Nanang Zulkarnain)

KONGKRIT.COM - Caroline perempuan asal kelurahan Kutoanyar Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung selaku pelapor dalam perkara pasal 266 KUHP ayat 2 lagi - lagi menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Ia menilai, sejak dari proses persidangan agenda saksi hingga saat ini sudah memasuki tahap pembacaan keputusan juga mengalami beberapa kali penundaan.

"Kekecewaan saya ini sejak mulai dari persidangan agenda saksi, misal saat agenda sidang pertama saksi belum siap akhirnya sidang ditunda, pada agenda sidang kedua saksi juga belum siap dan itupun masih minta penundaan lagi tapi oleh majelis hakim tidak diperkenankan. Kemudian untuk agenda pembacaan Vonis juga demikian, yang semestinya dijadwalkan tanggal 8 September 2024 kalau dak salah itu ditunda lagi menjadi tanggal 11 September 2024 dan itu juga ditunda lagi pada 18 September 2024 nanti," ucap Caroline kepada sejumlah awak media, Jumat (13/09/2024).

"Dengan adanya hal itu, saya jadi berfikiran apakah prosedurnya seperti itu atau apakah ada upaya - upaya dari pihak lain untuk sengaja mengolor - ngolor dan otomatis saya juga menduga ada apa ini kog sampai berkali-kali ditunda??? ," tambahnya.

Menurutnya, dengan adanya proses persidangan yang seperti ini tentunya masyarakat lain yang tahu akan hal ini juga mempunyai anggapan yang sama terkait hal ini.

"Dan tentunya saya yang dalam hal ini sebagai pelapor tentunya sangat berharap proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya biar bisa menjadi edukasi bagi masyarakat lainnya, karena ancaman hukuman dalam pasal 266 KUHP itu tidak main - main yaitu maksimal 7 tahun penjara. Itupun jika mengacu pada ancaman diatas 5 tahun penjara, semestinya terdakwa kan dilakukan penambahan tapi dalam hal ini terdakwa tidak ditahan," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sumardhan SH, MH, selaku Penasehat Hukum Caroline menganggap bahwa penundaan dalam proses persidangan adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Namun demikian menurut Sumardhan yang menjadi persoalannya adalah perkara yang diadili tersebut adalah perkara yang gampang.

"Perkara ini sebenarnya adalah perkara yang gampang, mengapa dianggap gampang karena jelas bahwa yang dilaporkan ini kan perkara 266 yakni membuat akte palsu dari nama Suprihatin menjadi Herlina, yang menjadi pertanyaan saya dimana letak susahnya hakim dalam membuat suatu pertimbangan hukum ?? ," ungkapnya.

"Jadi tidak ada alasan lagi, kecuali sesuatu yang diputuskan hakim itu tidak punya rujukan atau ini persoalan hukum baru misalnya, jangan - jangan penundaan - penundaan yang kayak begini kan dak jelas sehingga bisa menimbulkan persepsi masyarakat pada umumnya khususnya pada klien kami sebagai korban malah curiga ada apa dengan hakim ini," timpalnya.

Pihaknya berharap apa yang menjadi tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan bisa segera dijalankan.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini