III. Defisit : Rp. 408.635.308.765 minus (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
IV. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp 424.035.308.765 (empat ratus dua puluh empat miliar tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).
b. Pengeluaran : Rp. 15.400.000.000 (lima belas miliar empat ratus juta rupiah).
c. Pembiayaan Netto : Rp. 408.635.308.765 (empat ratus delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah).V. Sisa Lebih Pembiayaan : Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp. 0 (nol rupiah).
"Selanjutnya mengingat dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat pada saat pembahasan antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, sehingga dapat disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang diparipurnakan hari ini," ucapnya.
Editor : HERAWATI ELNUR