"Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bukti setor tunai dari korban kepada pelaku dan bukti screenshot bukti pengiriman uang melalui M-Banking korban kepada pelaku serta 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga kini DR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih kami lakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Editor : HERAWATI ELNUR