Sultan ini memindahkan beberapa kementerian dari Jakarta ke Jogjakarta, menjadikan kota ini sebagai pusat pemerintahan sementara.
Setelah kemerdekaan, Jogjakarta menyatakan integrasinya dengan NKRI dan meminta status keistimewaan yang akhirnya diberikan melalui UU No. 3 Tahun 1950.
Kesetiaan kepada NKRI
Jogjakarta adalah salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang tetap setia kepada NKRI selama masa-masa sulit pasca kemerdekaan.
Hal ini membuat Jogjakarta layak diberi status istimewa.
Keberhasilan Jogjakarta bertahan sebagai daerah istimewa juga disebabkan oleh kemampuan adaptasi yang kuat dari Kesultanan terhadap perubahan sosial dan politik.
Jogjakarta di Masa Modern

Pada masa modern, Jogjakarta masih mempertahankan keistimewaannya dengan Gubernur yang selalu berasal dari Sultan yang bertahta.
Namun, ada tantangan yang harus dihadapi, seperti tingginya tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial.Meskipun demikian, masyarakat Jogjakarta umumnya puas dengan kepemimpinan Sultan dan merasa terwakili identitas mereka.
Penataan Arsitektur dan Tata Ruang
Keistimewaan Yogyakarta juga terjaga melalui penataan arsitektur dan tata ruang kota yang mempertahankan warisan kultural.
Meskipun demikian, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu dihadapi, termasuk siapa penerus Sultan HB X dan bagaimana menurunkan tingkat kemiskinan serta ketimpangan sosial di Yogyakarta.
Editor : Devi Irmayani SaiserSumber : BolokontoTV Plus, DPP Fisipol UGM