Dalam hal ini, peraturan yang baru mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan cara ancaman kekerasan, mempermalukan, atau tekanan fisik maupun verbal.
Perlindungan konsumen telah dijamin secara hukum, sehingga nasabah pinjol tidak boleh dianiaya atau diteror dalam proses penagihan.
Sobat, apabila peraturan ini tidak dilaksanakan dengan semestinya, maka peminjam atau pihak pinjol dapat dijatuhi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e, dimana pihak penagih dapat dikenakan denda hinga 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), seperti yang tertuang dalam pasal 62 ayat 6 POJK.
Sanksi Bagi Pinjol Nakal
Tak hanya itu, ada banyak sanksi yang menanti pinjol yang memberikan informasi palsu dalam iklan atau promosi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan dan memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.
Jadi Sobat, terperangkap di dunia pinjol bukan alasan untuk melanggar hukum atau bahkan berputus asa dengan keadaan.
Sebaliknya, kita semua punya hak untuk menindak tegas oknum-oknum tidak betanggung jawab yang memberikan tekanan berlebihan terhadap diri kita.
Dengan memahami hak dan perlindungan konsumen yang ada, diharapkan Sobat dapat membela diri dan tidak takut dalam menghadapi ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh para DC pinjol.Mari bersama-sama memperjuangkan perlindungan konsumen yang lebih baik dalam dunia pinjaman online, sehingga ke depannya, pinjaman online bisa menjadi pilihan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi semua pihak.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat semua.
Editor : Devi Irmayani SaiserSumber : Raja Galbay