Terjebak Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, Ini Solusi Langsung Dari OJK

×

Terjebak Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, Ini Solusi Langsung Dari OJK

Bagikan berita
Terjebak Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, Ini Solusi Langsung Dari OJK. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)
Terjebak Galbay Pinjol? Jangan Khawatir, Ini Solusi Langsung Dari OJK. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM - Pernahkah Sobat merasa terjebak dalam labirin pinjaman online atau yang sering disebut pinjol?

Seringkali muncul pertanyaan dalam benak kita, apakah memang salah jika kita terjebak galbay pinjol? Lalu, apa boleh kita mengabaikan penagihan yang terlalu agresif?

Nah, kabar baiknya Sobat, dilansir dari kanal Youtube Raja Galbay pada Sabtu, 04 Mei 2024, bahwa sebenarnya tak perlu panik saat tersandung galbay pinjol.

Pasalnya kita memiliki hak untuk bebas dari penagihan yang tidak manusiawi dan tidak etis.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pertama-tama mari kita garis bawahi bersama, terperangkap di pinjol bukan berarti kita harus diperlakukan semena-mena oleh penagih atau debt collector (DC).

Mereka tidak memiliki hak untuk memperlakukan kita dengan kasar atau meneror kita, selaku nasabah. Tindakan semacam itu jelas melanggar norma hukum dan etika kemanusiaan.

Bertolak dari kasus-kasus yang pernah mengitari di dunia pinjaman online, pemerintah mulai mengambil langkah serius untuk meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya dalam sektor keuangan seperti pinjaman online.

Jadi Sobat, jangan khawatir atau panik jika terjebak di aplikasi pinjaman online.

Sobat memiliki hak perlindungan yang dijamin oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

POJK tersebut menegaskan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan harus dilakukan dengan mematuhi norma yang berlaku di masyarakat dan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Raja Galbay
Bagikan

Berita Terkait
Terkini