Solusi dan Resiko Galbay Pinjol Kredivo Tahun 2024, Ini Jadwal Kedatangan DC

×

Solusi dan Resiko Galbay Pinjol Kredivo Tahun 2024, Ini Jadwal Kedatangan DC

Bagikan berita
Solusi dan Resiko Galbay Pinjol Kredivo Tahun 2024, Ini Jadwal Kedatangan DC. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)
Solusi dan Resiko Galbay Pinjol Kredivo Tahun 2024, Ini Jadwal Kedatangan DC. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)

Cara Menghadapi DC Lapangan yang Datang Kerumah

Nah sampai pada titik ini, pasti Sobat bertanya-tanya, bagaimana cara menyikapi kedatangan DC pinjol jika ternyata Sobat adalah salah satu target prioritas mereka?, berikut ini caranya:

1. Jangan Panik

Tips yang pertama adalah jangan panik, tips ini memang klasik akan tetapi sangat ampuh di saat-saat seperti ini.

Sobat harus mengubah mindset bahwa kedatangan DC kerumah itu bukanlah suatu hal yang perlu ditakuti.

Selain itu Sobat juga harus membekali diri dengan memahami sedikit demi sedikit tentang hukum dan Undang-undang terkait pinjaman online ini.

Salah satu bahan yang dapat Sobat jadikan pegangan adalah Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023, surat edaran ini sudah lengkap membahas terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh nasabah dan penagih.

Dengan memahami hukum-hukum yang berlaku, Sobat dapat melindungi diri dari oknum-oknum DC yang tidak bertanggung jawab.

2. Pastikan Kelengkapan Dokumen

Ketika DC Pinjol mendatangi Sobat ke rumah, pastikan mereka membawa surat dan dokumen yang lengkap baik itu surat penagihan, surat kuasa penagihan, surat penugasan, identitas dari DC nya, sertifikasi dari DC itu, ID card dan lain yang seharusnya dibawa oleh penagih.

Kenapa? Sobat hal ini penting untuk kita pastikan, karena kerap kali yang datang kepada kita adalah oknum DC palsu yang akan sangat merugikan Sobat sendiri nantinya.

Penting untuk kita ketahui bersama, DC Pinjol tidak diperkenankan untuk melakukan penyitaan barang pribadi milik nasabah dengan alasan apapun.

Karena DC hanya bertugas untuk memberikan peringatan atau pemberitahuan bahwa kita terlambat melakukan pembayaran.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini