600 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pj Bupati Tulungagung Apresiasi Satpol-PP dan Kantor Bea Cukai Blitar

×

600 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pj Bupati Tulungagung Apresiasi Satpol-PP dan Kantor Bea Cukai Blitar

Bagikan berita
Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bantu Bea dan Cukai Blitar di Tulungagung  (Insert : Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar dan Kasatpol PP Tulungagung)
Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bantu Bea dan Cukai Blitar di Tulungagung (Insert : Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar dan Kasatpol PP Tulungagung)

KONGKRIT.COM - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengapresiasi Satpol PP Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar yang berhasil menyita 600 ribu lebih batang rokok ilegal di Tulungagung. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di kantor Bantu Bea Cukai Blitar yang beralamat di jalan Ahmad Yani Tulungagung,

"Ini merupakan upaya pemerintah dalam memerangi pendistribusian rokok tanpa pita cukai," terang Heru Suseno.

Menurutnya, rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai sangat merugikan negara, yang mana seharusnya penjualan rokok tersebut masuk kedalam pendapatan negara. Namun dikarenakan rokok itu dijual tanpa dilengkapi pita cukai, otomatis negara tidak mendapat apapun dari penjualan rokok tersebut, sehingga merugikan.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa dilengkapi pita cukai, selain karena ilegal, secara pengawasan kandungan zat kimianya juga tidak terpantau, sehingga dikhawatirkan sangat membahayakan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menerangkan, barang bukti (BB) rokok ilegal atau rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai ada sebanyak 364.913 batang dari jumlah 600 ribuan lebih.

"Yang dimusnahkan pada hari ini hanya sebagian, yang mana jumlahnya ada 600 ribu lebih batang rokok ilegal yang disita," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari nilai barang bukti ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut bahkan bernilai sangat fantastis yakni mencapai Rp 464 juta lebih.

"Dari nilai tersebut, seharusnya negara menerima keuntungan sebanyak Rp 312 juta lebih, dari barang yang seharusnya kena cukai tersebut," lanjutnya.

Abien mengungkapkan, BB rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa jenis diantaranya adalah sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan tembakau iris.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, untuk rokok jenis SKM ada sebanyak 361.313 batang, sedangkan jenis SKT ada sebanyak 3.600 batang dan tembakau iris ada 3.845 gram.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini