"Dari hasil pemeriksaan kami, pelaku mengaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak dua kali," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlahbarang bukti berupa pakaian dalam milik korban.Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1), (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimanadiubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RInomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arya Rajo Sampono