"Sejak pembangunan hingga sekarang ini belum ada pemberitahuan dari si pemilik dan kita pernah minta foto kopi KTP nya saja juga tidak dikasih," ujar Kades.
Massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai yang merasa belum puas atas hasil mediasi tersebut kemudian bergerak menuju lokasi bangunan Cold Storage.
Di lokasi tersebut massa membentangkan spanduk penolakan dan isi dari tuntutan warga aliansi masyarakat cinta damai.
Sementara itu, Koordinator Aksi Damai Sudarwanto yang juga ketua RT warga yang terdampak mengatakan, jika pihak Pemdes dan Forkopimcam sudah menampung apa yang menjadi tuntutan warganya.
"Dari hasil mediasi tadi di kantor desa, pihak Pemdes dan Kecamatan sudah menerima aspirasi kami, tapi tadi kita disuruh membuat rumusan tuntutan warga dan beliau - beliaunya berjanji akan menindaklanjutiya untuk menyampaikan ke Dinas - dinas terkait," ujarnya.
Atas hasil mediasi tersebut pihaknya mengapresiasi sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan tersebut.
"Sementara ini kita masih bisa menerima sikap Pemdes dan Pemerintah Kecamatan dan kita tunggu hasilnya nanti bagaimana," imbuhnya.Namun demikian pihaknya mengaku tetap bersikukuh untuk menolak rencana pembangunan Cold Storage di wilayahnya karena khawatir dampaknya nanti bisa menggangu kenyamanan warga sekitar bangunan.
"Yang jelas kami tetap menolak rencana dibangunnya Cold Storage (gudang pendinginan ikan) disini karena nanti dampak polusi baik itu suara blower, lalu lalang kendaraan yang keluar masuk disini dan bahkan nanti baunya juga dikawatirkan bisa menggangu warga sekitar," terangnya.
"Bahkan yang membuat kami kecewa, karena selama ini pihak pemilik bangunan juga sama sekali tidak pernah memberitahu atau permisi Kulo nuwun kepada warga yang terdekat sekalipun, jelas kami sebagai warga disini merasa tidak diorangkan oleh si pemilik. Dan jika nantinya masalah ini tidak segera ada keputusan, kami akan mengadakan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi," pungkasnya.
Editor : Arya Rajo Sampono