DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Lainnya

×

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Lainnya

Bagikan berita
Dari kiri: Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua, Ali Masrup, Asmungi, Ahmad Baharudin saat penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023
Dari kiri: Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua, Ali Masrup, Asmungi, Ahmad Baharudin saat penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

6. TPA sampah di Segawe yang sudah penuh agar segera dicarikan solusinya karena sampah semakin meningkat tiap tahunnya.

7. Dengan ditetapkannya Ranperda RPJPD tahun 2025 - 2045 semoga bisa menjadi acuan untuk membangun Tulungagung yang lebih sejahtera.

8. Ditetapkannya Ranperda tentang BUMDES menjadi Perda semoga bisa menggairahkan perekonomian di Desa.

9. Dengan ditetapkannya Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren diharapkan bisa memberikan peta jalan lembaga Pesantren dalam membentuk karakter santri yang berwawasan Rohmatanlilalamin dan peradaban sosial serta memberikan kekuatan hukum bagi lembaga Pesantren dalam dimensi pembangunan daerah.

"Dengan pendapat akhir fraksi partai Gerindra tentang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda lainnya semoga pemikiran dan harapan yang telah disampaikan tersebut dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung kedepannya lebih baik," harapnya.

Selanjutnya Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tulungagung tahun anggaran 2023 dan Ranperda RPJPD tahun 2025 - 2045 nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat Mendagri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitu juga dengan Ranperda tentang BUMDES dan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren juga akan ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran Daerah. Meskipun ada sejumlah catatan namun pada kesimpulannya semua fraksi yang ada di dewan telah menyetujuinya," terang Marsono.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno selaku pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2045 sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui dan akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

"Saya juga sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD melalui Pansus yang membahas dan menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan BUMDES karena selama dalam pembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," ucapnya.

Adapun Ranperda Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara singkat adalah sebagai berikut :

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini