DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Lainnya

×

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Ranperda Lainnya

Bagikan berita
Dari kiri: Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua, Ali Masrup, Asmungi, Ahmad Baharudin saat penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023
Dari kiri: Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua, Ali Masrup, Asmungi, Ahmad Baharudin saat penandatanganan Berita acara Persetujuan bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

KONGKRIT.COM - Bertempat di ruang Graha Wicaksana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dalam agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 danpenetapan 2 Ranperda Kabupaten Tulungagungmenjadi Perda, Selasa (02/07/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dengan dihadiri 3 Wakil Ketua DPRD, 33 anggota dewan, Pj Bupati Tulungagung, Sekdakab, Asisten Bupati, para Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Tulungagung.

Dalam rapat tersebut disampaikan laporan BANGGAR DPRD, laporan Pansus I dan Pansus IV.

Adrianto selaku sekretaris Fraksi Gerindra dalam kesempatan tersebut menyampaikan, dengan disetujui dan ditetapkannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2023 dan 3 Ranperda lainnya, maka Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulungagung yang dalam hal ini mewakili pandangan akhir semua Fraksi yang ada di dewan memandang perlu untuk memberikan catatan, masukan dan saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Anggaran pada Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi hendaknya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pelayanan pendidikan yang lebih baik.

2. Pasar Campurdarat, Besuki dan pasar ikan Bandung harus tetap menjadi fokus perhatian untuk segera direvitalisasi dan direlokasi, mengingat ketiganya berada di wilayah penyangga JLS yang memiliki destinasi wisata penyumbang PAD.

3. Untuk memacu PAD maka diharapkan OPD penghasil agar diberi perhatian yang lebih untuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkannya sehingga bisa bekerja optimal, seperti halnya Bapenda yang butuh tambahan mobil layanan pajak keliling.

4. Alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan perlu disesuaikan dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 yakni paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima di Kabupaten.

5. IPLT yang saat ini belum bisa dioperasikan karena masih adanya kendala dengan warga sekitar agar segera diselesaikan permasalahannya agar segera bisa difungsikan.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini