"Terduga pelaku ini mengaku mendapatkan bisikan bahwa putranya itu adalah putra dari Da'jal, dan dia harus membunuh atau dia yang akan dibunuh," ujarnya.
"Selanjutnya sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 Ayat (3) UU RI No. 35 THN 2014 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.Dari pengungkapan kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, Sofa, Bantal, Selimut, Pakaian Korban dan sebuah truck mainan milik korban.
Editor : Arya Rajo Sampono