Terjebak Utang Pinjol Legal Dana Bijak? Ini Yang Harus Diwaspadai!

×

Terjebak Utang Pinjol Legal Dana Bijak? Ini Yang Harus Diwaspadai!

Bagikan berita
Terjebak Utang Pinjol Legal Dana Bijak? Ini Yang Harus Diwaspadai! (Foto : Dok.Kongkritjatim.com)
Terjebak Utang Pinjol Legal Dana Bijak? Ini Yang Harus Diwaspadai! (Foto : Dok.Kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM - Sobat, pada kesempatan kali ini kita akan membahas risiko gagal bayar atau telat bayar pada aplikasi pinjaman online Dana Bijak selama 12 bulan.

Dana Bijak merupakan salah satu aplikasi pinjaman online legal yang tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi, penagihan, denda, dan bunga yang dikenakan masih mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Ketika ada upaya penagihan, seperti dari agen lapangan, mereka akan mematuhi prosedur yang diatur oleh OJK. Mereka tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti penyitaan barang secara paksa.

Situasi Penagihan Saat Ini

Namun, pertanyaannya adalah apakah ada agen lapangan yang melakukan penagihan atau tidak.

Kemungkinannya adalah masih belum, terutama di kota-kota besar atau daerah Jabodetabek. Tetapi, ini tidak bisa dipastikan karena situasinya bisa berubah.

Ancaman penagihan selalu ada, tetapi kita tidak perlu terlalu takut. Fokuslah pada aktivitas kita saat ini dan jangan terlalu khawatir dengan ancaman tersebut.

Mengatasi Stres dan Ketakutan

Memang, ancaman penagihan bisa membuat kita stres, tetapi ini adalah tujuan dari pihak penagih.

Mereka ingin kita gelisah dan melakukan segala cara untuk membayar utang.

Namun, yang penting adalah kita tidak boleh panik. Tetaplah fokus dan lakukan yang terbaik dalam situasi ini. Jangan terlalu terbebani dengan ancaman tersebut.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini