TERBARU! Panduan Lengkap Mengatasi Gagal Bayar Pinjol di Kredit Pintar Tahun 2024

×

TERBARU! Panduan Lengkap Mengatasi Gagal Bayar Pinjol di Kredit Pintar Tahun 2024

Bagikan berita
TERBARU Panduan Lengkap Mengatasi Gagal Bayar Pinjol di Kredit Pintar Tahun 2024. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)
TERBARU Panduan Lengkap Mengatasi Gagal Bayar Pinjol di Kredit Pintar Tahun 2024. (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM - Apa saja yang menjadi pemicu kekhawatiran kita saat tersandung gagal bayar (galbay) di sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti Kredit Pintar?

Sebelum kita membahas lebih lanjut masalah ini, tim kami selalu mendoakan agar pembaca selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga diberikan kemudahan untuk keluar dari labirin galbay pinjol ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, permasalahan pinjol ini hanya bisa kita selesaikan sendiri dengan memperkuat mental, bersikap pasrah, cuek, dan berani.

Kerap kali kita menghadapi kesulitan saat pihak debt collector (DC) menagih pembayaran kepada kita, tak jarang mereka menggunakan kalimat-kalimat yang membuat kita merasa tidak nyaman.

Teror-teror dari pihak DC ini juga membuat kita kalut, sehingga terdorong untuk menciptakan hutang baru demi membayar tagihan yang galbay tersebut. Nah, jangan sampai seperti ini ya.

Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID pada 08 Mei 2024, kasus galbay pinjol ini hanyalah permasalahan perdata dan tidak termasuk dalam tindakan pidana.

Sejauh ini, sangat jarang kita dengar jika ada orang yang benar-benar diproses secara hukum ketika mereka galbay di aplikasi pinjol.

Untuk itu, mari kita bersama-sama memahami surat edaran yang telah dikeluarkan oleh OJK serta peraturan OJK terkait hak dan kewajiban kita sebagai nasabah pinjol.

Karena meskipun kita dapat digolongkan sebagai nasabah bermasalah, tidak serta-merta membuat pihak pinjol dapat semena-mena atau bertindak kasar saat melakukan penagihan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Pihak Pinjol

Berdasarkan peraturan yang berlaku, sebenarnya pihak pinjol diikat dengan peraturan saat melakukan penagihan terhadap nasabah.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini