Daftar Lengkap Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak!

×

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak!

Bagikan berita
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak! (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)
Daftar Lengkap Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Terjebak! (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM - Halo Sobat semua! Di era digital saat ini, aplikasi pinjaman online atau pinjol semakin banyak bertebaran dengan janji pinjaman instan. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko terselubung yang perlu kita waspadai.

Salah satu bahaya yang mengintai adalah keberadaan pinjaman online ilegal yang dapat menjadi perangkap bagi kita yang tidak bijak dalam menggunakan layanan keuangan ini.

Dilansir dari kanal YouTube "Sekilas Pinjol" pada 03 Mei 2024, terdapat 51 aplikasi pinjol yang izinnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.

Jika izin suatu aplikasi pinjaman online dicabut, maka secara otomatis pinjaman online tersebut dianggap ilegal.

Hal ini berarti hutang yang masih ada di aplikasi tersebut tidak lagi harus dibayar, meskipun melunasi hutang tersebut juga tidak masalah.

Daftar 51 Aplikasi Pinjol Ilegal

Berikut adalah daftar 51 aplikasi pinjol yang izinnya sudah dicabut oleh OJK:

  1. PT Dharmatama Mega Finance
  2. PT Dharma Sedia Finance
  3. PT Magna Finance
  4. PT Sarana Sumsel Ventura
  5. PT Jaa Mitsu Leasing Indonesia
  6. PT 76 Finance
  7. PT Maestro Prima Finance
  8. PT Rukun Raharjo Sedoyo
  9. PT Adira Quantum Finance
  10. PT Patra Multi Finance
  11. PT Artha Buana Marga Usaha Finance
  12. PT Surya Nordi North Finance
  13. PT Garis Indo Buana Finance Indonesia
  14. PT Tossa Salinda Finance
  15. PT Capital Finance
  16. PT Suprina Nusantara Pembiayaan
  17. PT Pracito Multi Finance
  18. PT Sumber Arta Mas Finance
  19. PT Evolusi Finance Financial Indonesia
  20. PT Sejahtera Pertama Multi Finance
  21. PT Kresna Reksa Finance
  22. PT Murni Upaya Rakyat Nilai Inti Finance
  23. PT Praciso Multi Finance
  24. PT Citra Mandiri Multi Finance
  25. PT National Finance
  26. PT Star Finance
  27. PT One One
  28. PT Warna Multi Venus
  29. PT Mira Surya Finance
  30. PT Beringin Srikandi Finance
  31. PT Swarana Nusantara Pembiayaan
  32. PT Dian Mandiri Finance
  33. PT Stacko STK Sedaya Finance
  34. PT Panen Artha Indonesia Multi Finance
  35. PT Daya Sembada Finance
  36. PT Sadera Finance
  37. PT Bringin Indotama Sejahtera Finance
  38. PT Otomas Multi Finance
  39. PT Hitachi Capital Finance Indonesia (Bergabung dengan PT Artha Finance)
  40. PT Grouplist Finance Indonesia
  41. PT Oppo Finance Indonesia (Ovo)
  42. PT Rider Radeon Finance
  43. PT Kereta Pelita Multi Finance
  44. PT Inti Artha Multi Finance
  45. PT Andalan Finance Indonesia
  46. PT Amanah In Finance
  47. PT Mahasiswa International Finance
  48. PT Dana Supra Era Tbk
  49. PT Maksimal Inti Finance
  50. PT Mandiri Finance Indonesia
  51. Waka International

Itulah Sobat, 51 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh OJK. Bagi Sobat yang belum mengajukan pinjaman, disarankan untuk tidak melakukannya.

Namun bagi yang sudah terlanjur, silakan tinjau kembali. Ingat, lebih baik mencegah daripada menyesal.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Sekilas Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini