KONGKRITJATIM.COM - Halo Sobat semua! Di era digital saat ini, aplikasi pinjaman online atau pinjol semakin banyak bertebaran dengan janji pinjaman instan. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko terselubung yang perlu kita waspadai.
Salah satu bahaya yang mengintai adalah keberadaan pinjaman online ilegal yang dapat menjadi perangkap bagi kita yang tidak bijak dalam menggunakan layanan keuangan ini.
Dilansir dari kanal YouTube "Sekilas Pinjol" pada 03 Mei 2024, terdapat 51 aplikasi pinjol yang izinnya sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Jika izin suatu aplikasi pinjaman online dicabut, maka secara otomatis pinjaman online tersebut dianggap ilegal.Hal ini berarti hutang yang masih ada di aplikasi tersebut tidak lagi harus dibayar, meskipun melunasi hutang tersebut juga tidak masalah.
Daftar 51 Aplikasi Pinjol Ilegal
Berikut adalah daftar 51 aplikasi pinjol yang izinnya sudah dicabut oleh OJK:
- PT Dharmatama Mega Finance
- PT Dharma Sedia Finance
- PT Magna Finance
- PT Sarana Sumsel Ventura
- PT Jaa Mitsu Leasing Indonesia
- PT 76 Finance
- PT Maestro Prima Finance
- PT Rukun Raharjo Sedoyo
- PT Adira Quantum Finance
- PT Patra Multi Finance
- PT Artha Buana Marga Usaha Finance
- PT Surya Nordi North Finance
- PT Garis Indo Buana Finance Indonesia
- PT Tossa Salinda Finance
- PT Capital Finance
- PT Suprina Nusantara Pembiayaan
- PT Pracito Multi Finance
- PT Sumber Arta Mas Finance
- PT Evolusi Finance Financial Indonesia
- PT Sejahtera Pertama Multi Finance
- PT Kresna Reksa Finance
- PT Murni Upaya Rakyat Nilai Inti Finance
- PT Praciso Multi Finance
- PT Citra Mandiri Multi Finance
- PT National Finance
- PT Star Finance
- PT One One
- PT Warna Multi Venus
- PT Mira Surya Finance
- PT Beringin Srikandi Finance
- PT Swarana Nusantara Pembiayaan
- PT Dian Mandiri Finance
- PT Stacko STK Sedaya Finance
- PT Panen Artha Indonesia Multi Finance
- PT Daya Sembada Finance
- PT Sadera Finance
- PT Bringin Indotama Sejahtera Finance
- PT Otomas Multi Finance
- PT Hitachi Capital Finance Indonesia (Bergabung dengan PT Artha Finance)
- PT Grouplist Finance Indonesia
- PT Oppo Finance Indonesia (Ovo)
- PT Rider Radeon Finance
- PT Kereta Pelita Multi Finance
- PT Inti Artha Multi Finance
- PT Andalan Finance Indonesia
- PT Amanah In Finance
- PT Mahasiswa International Finance
- PT Dana Supra Era Tbk
- PT Maksimal Inti Finance
- PT Mandiri Finance Indonesia
- Waka International
Itulah Sobat, 51 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh OJK. Bagi Sobat yang belum mengajukan pinjaman, disarankan untuk tidak melakukannya.
Namun bagi yang sudah terlanjur, silakan tinjau kembali. Ingat, lebih baik mencegah daripada menyesal.
Editor : Devi Irmayani SaiserSumber : Sekilas Pinjol