KONGKRITJATIM.COM - Adakah Sobat mendengar berita bahwa Shopee telah menerapkan kebijakan baru, terkait penanganan kasus keterlambatan pembayaran di aplikasi mereka.
Hal ini menyiratkan bahwa pelanggan yang telat membayar atau gagal membayar akan segera diproses secara hukum dengan lebih cepat dari sebelumnya.
Kabarnya kebijakan baru ini menyebabkan beberapa kekhawatiran di antara pengguna.
Namun Sobat, perlu kita fahami bersama bahwa proses hukum memerlukan waktu dan bukti yang cukup untuk diproses secara efektif.
Oleh karena itu, informasi yang menyiratkan bahwa proses hukum dapat dipercepat secara instan mungkin tidak sepenuhnya benar.
Jangan Panik
Menurut kanal Youtube Fintech ID, saat Sobat menerima pemberitahuan atau somasi terkait pembayaran yang tertunda, penting untuk mengevaluasi konteksnya.
Apakah ini berkaitan dengan masalah perdata ataukah merupakan ancaman pidana? Apakah peringatan tersebut resmi atau hanya intimidasi saja?Fakta menunjukkan bahwa kasus keterlambatan pembayaran yang sampai ke jalur hukum atau pidana sangat jarang terjadi.
Bahkan, kemungkinan untuk sampai ke pengadilan karena keterlambatan pembayaran dalam aplikasi seperti Spetter atau S Pinjam sangat minim.
Penting untuk tetap tenang dan tidak panik ketika menghadapi situasi terkait pembayaran yang tertunda.
Editor : Devi Irmayani SaiserSumber : Fintech ID