"Kini warga bisa tenang karena tanahnya kini sudah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya legalitas dan keamanan tanah bagi kesejahteraan masyarakat.
Salah satu penerima sertifikat, Santoso dari Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, menyampaikan rasa syukurnya. Setelah bertahun-tahun tinggal di atas lahan tanpa status kepemilikan yang jelas, kini ia memiliki sertifikat tanah digital untuk lahan huniannya.
"Seluruhnya gratis, Alhamdulillah," katanya, merangkum perjalanan panjang dan harapan baru yang ditorehkan dengan penuh semangat.
Dengan momen bersejarah ini, Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya tidak hanya memberikan sertifikat tanah elektronik, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk kemajuan ekonomi dan keadilan sosial di seluruh Indonesia. Langkah revolusioner dalam reforma agraria ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hak tanah rakyat dan mempercepat pembangunan berkelanjutan. Editor : Arya Rajo SamponoSumber : Banyuwangikab.go.id