Hati-hati Pinjol! Ini Cara Melindungi Diri dari Ancaman DC Galak!

×

Hati-hati Pinjol! Ini Cara Melindungi Diri dari Ancaman DC Galak!

Bagikan berita
Hati-hati Pinjol! Ini Cara Melindungi Diri dari Ancaman DC Galak! (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)
Hati-hati Pinjol! Ini Cara Melindungi Diri dari Ancaman DC Galak! (Foto : Dok. Kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM -Pinjaman online atau yang sering dikenal dengan pinjol, telah menjadi alternatif yang populer bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan finansial mendesak.

Namun, tidak jarang pula kita mendengar kisah-kisah menegangkan tentang nasabah yang mengalami tekanan dari pihak pinjol, bahkan hingga ancaman penjara.

Sebagai Sobat seperjuangan, penting bagi kita untuk memahami solusi dan mengatasi resiko-resiko yang mungkin timbul.

Antisipasi dan Sikap yang Tepat

Ketika dihadapkan pada ancaman penagihan pinjol, langkah pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang, ya Sobat.

Ancaman-ancaman seperti penjara atau penegakan hukum seringkali hanya berupa gertakan belaka.

Perlu diingat bahwa secara hukum, keterlambatan pembayaran atau gagal bayar hutang pinjaman tidak akan langsung berujung pada masalah pidana atau penjara.

Kenali Hak dan Aturan

Penting bagi kita untuk memahami hak-hak kita sebagai konsumen dan aturan-aturan yang berlaku terkait penagihan hutang.

Keterlambatan pembayaran hutang pinjaman online secara hukum masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Artinya, tidak akan langsung ada ancaman penjara atau tuntutan pidana atas keterlambatan pembayaran.

Jangan Terpancing

Saat menghadapi ancaman atau tekanan dari pihak penagihan pinjol, penting untuk tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti melakukan pemalsuan dokumen.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini