Oknum Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Jauh Lebih Berat Daripada Masyarakat Umum

×

Oknum Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Jauh Lebih Berat Daripada Masyarakat Umum

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kanit Narkoba, Kanit Propam dan Kasi Humas saat memimpin press rilis di depan Mapolres.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kanit Narkoba, Kanit Propam dan Kasi Humas saat memimpin press rilis di depan Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan DW yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki juga akan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, untuk pasal 112 yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 127, ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara," tambahnya.

Disinggung terkait sanksi DW selanjutnya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai hukum yang berlaku dan juga secara internal kepolisian yakni terkait kode etik.

"Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus, dikarenakan yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan pada tersangka AM, kami juga akan kenakan sesuai aturan internal kepolisian yaitu terkait kode etik. Dan saya tegaskan terkait sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat, hukumannya akan jauh lebih berat dari pada masyarakat umum," tegasnya.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini