Oknum Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Jauh Lebih Berat Daripada Masyarakat Umum

×

Oknum Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Kapolres Tulungagung: Hukumannya Jauh Lebih Berat Daripada Masyarakat Umum

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kanit Narkoba, Kanit Propam dan Kasi Humas saat memimpin press rilis di depan Mapolres.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kanit Narkoba, Kanit Propam dan Kasi Humas saat memimpin press rilis di depan Mapolres.

KONGKRIT.COM - DW (40) alamat Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang merupakan oknum anggota Polres Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin press rilis di depan Mapolres setempat, Senin (28/04/2024).

Menurut Kapolres, hal itu terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku berinisial AM (39) alias Plolong dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada pertengahan bulan April 2024 lalu.

"Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 17 April 2024 lalu, dimana Satrenarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan seorang pengguna Sabu yang berinisial AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung," terang Kapolres.

Dari hasil penangkapan AM tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap AM.Alhasil, petugas Satrenarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap berupa bong serta barang bukti lainnya.

"Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengetahui jika AM ini akan mengantarkan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu kepada pemesannya yakni oknum polisi berinisial DW," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, AM ditangkap petugas saat mendatangi lokasi ranjau tempat transaksi sabu yakni di TKP wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, dimana saat itu AM akan mengantarkannya paket Sabu kepada DW namun akhirnya keburu ditangkap petugas Satrenarkoba.

"AM ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 lalu, AM ini juga merupakan tetangga dari DW," imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil penyidikan, keduanya mengaku bahwa selama ini AM dan DW sudah pernah menggunakan sabu bersama - sama di rumah AM.

"Dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif, hal itu mungkin keduanya sudah pernah menggunakan, akan tetapi karena dalam waktu yang lama sehingga tidak terdeteksi dari tes urine. Namun demikian mereka mengaku pernah memakai Sabu sebelum bulan puasa lalu," ucapnya.

Dari hasil penyidikan, Kapolres menyebut keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini