KONGKRIT.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Studi Referensi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, Kamis (07/11/2024).
Kedatangan rombongan Satpol PP Tuban yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Tuban, Kepala Bidang Trantibum dan sejumlah anggotanya disambut oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Candra dengan didampingi Kabid Trantibum Agung bersama sejumlah anggotanya.
Dalam kesempatan Satpol-PP Tuban ingin berdiskusi, diantaranya adalah bagaimana cara Satpol PP Tulungagung menangani beberapa permasalahan salah satunya yakni terkait permasalahan PPKS dalam satu tahun terakhir ini yang meliputi penanganan anak punk, manusia silver yang di Kabupaten Tulungagung.
"Untuk menurunkan angka PPKS, selain melakukan patroli rutin setiap hari, kami dari Satpol PP Tulungagung juga bekerjasama dengan instansi/jajaran samping diantaranya adalah TNI, Polri, Dishub, CPM dan Dinsos yakni dengan mengadakan patroli gabungan dan PAM gabungan. Untuk PAM gabungan dalam beberapa hari anggota standby di pos yang telah ditentukan, apabila ada PPKS yang terjaring bisa langsung dilakukan penanganan dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," terang Candra.
Candra juga menjelaskan bagaimana terkait penanganan PK-5 yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, Satpol PP Tulungagung dalam rangka menertibkan PK-5 yang ada di Kabupaten Tulungagung melalui berbagai tahap. Salah satunya yakni adalah penertiban PK5 yang terjadi di Jln A Yani Barat dan Timur."Sesuai prosedural untuk penanganan PK - 5 kami melakukan beberapa tahapan yakni mulai sosialisasi / pembinaan berupa teguran lisan dan sesuai SOP berupa surat pernyataan dan surat peringatan 1 hingga 3," ujarnya.
"Langkah selanjutnya setelah dikeluarkannya Surat Edaran dari Sekretaris Daerah dalam rangka untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar dan fasum agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas dijalan, kami berkoordinasi dengan instansi/jajaran samping TNI, Polri, Dishub mengadakan penertiban dan membuat pos pengamanan dalam waktu 1 (satu) minggu," tambahnya.
Selain itu Satpol PP dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bagaimana mekanisme terkait pembuatan SK tim deteksi dini.
Dikatakannya, SK tim deteksi dini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini.
Editor : Arya Rajo Sampono