Disnakertrans Tulungagung Tandatangani MoU Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan

×

Disnakertrans Tulungagung Tandatangani MoU Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan berita
Disnakertrans Tulungagung Tandatangani MoU Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok.Istimewa)
Disnakertrans Tulungagung Tandatangani MoU Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Dok.Istimewa)

KONGKRITJATIM - Sebagai wujud kepeduliannya terhadap pekerja bukan penerima upah, Pemerintah Kabupaten Tulungagung Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung melakukan penandatanganan MoU kerja sama Jaminan Sosial Ketenagaan Kerja (Jamsostek) JKK dan JKN dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar.

"Program ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di semua bidang pekerjaan," terangKepala Disnakertrans Tulungagung,Agus Santoso, Jumat, 4 Oktober 2024.

Dikatakannya, kerjasama Jamsostek JKK dan JKN dengan BPJS ketenagakerjaan saat ini adalah lanjutan dari program tahun kemarin yang mengikut sertakan pekerja yang bukan penerima upah, seperti pekerja Ojol,tukang becak, nelayan, bakul sayur,bakul bakso dan semacamnya untuk menjadi Peserta BPJS ketenagakerjaan dengan dua program JKK dan JKN Jaminan Kerja Untuk kematian dan jaminan kerja untuk kecelakaan.

“Adapun jumlah peserta untuk tahun kemarin ada 27.500 peserta dan untuk tahun 2024 ini ada sebanyak 37.500 peserta dan kita sudah tandatangan kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk pembayaran keuangan nantinya langsung di transfer oleh BPKAD langsung ke BPJS ketenagakerjaan dan untuk data penerima nanti kita bekerja sama dengan Dinas atau OPD masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

“Sedangkan untuk administrasi keuangan kita transfer dari BPKAD langsung ke BPJS ketenagakerjaan,dan itu secara resmi yang namanya sudah terdaftar itu kita minta bantuan ke OPD-OPD pembina kelompok masing-masing, seperti dinas perikanan kita minta data nelayan, untuk dinas perdagangan kita minta data pedagang, untuk dinas perhubungan kita minta datanya Ojol dan dari Satpol PP minta datanya tukang becak dan seterusnya," lanjutnya.

Disampaikannya, dengan adanya pemerintah melalui Disnakertrans memberikan bantuan pembiayaan ke ikut sertaan BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja non gaji atau pekerja bukan penerima upah ini bertujuan supaya para pekerja bisa tenang dan tidak ragu-ragu atas resiko di saat mencari rejeki untuk mencukupi kebutuhan keluarga nya karena mendapat backup jaminan dari BPJS ketenagakerjaan dari pemerintah.

“Bagi pekerja bukan penerima upah yang meninggal dunia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 42 juta,dan kalau pekerja yang mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja/belum bekerja bisa mendapat bantuan, seumpama seperti pekerja bakul bakso itu dalam sehari saat bekerja bisa menghasilkan uang dengan untung Rp 20 ribu,tapi di saat tidak bisa bekerja kita berikan Rp 20 ribu itu kali selama dia tidak bisa bekerja atau belum bekerja," paparnya.

Masih menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat sekali BPJS ketenagakerjaan ini bagi pekerja rentan dan untuk semua peserta BPJS ketenagakerjaan juga mendapatkan kartu dari BPJS dan juga untuk nama dan datanya penerima bisa di cek di BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar yang berada di Desa Plosokandang.

"Kami berharap, untuk BPJS ketenagakerjaan ini bisa terus di lakukan dan juga bisa menambah kan kuota,agar semua pekerja rentan di Kabupaten Tulungagung bisa tercover seluruhnya," pungkasnya.

Editor : Hamdan Nabil
Bagikan

Berita Terkait
Terkini