Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Satlantas Polres Tulungagung

×

Terobos Lampu Merah, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Satlantas Polres Tulungagung

Bagikan berita
Tangkapan gambar video bus Harapan Jaya saat menerobos lampu merah. (Insert : petugas Satlantas Polres Tulungagung berikan sanksi tilang kepada sopir Bus Harapan Jaya)
Tangkapan gambar video bus Harapan Jaya saat menerobos lampu merah. (Insert : petugas Satlantas Polres Tulungagung berikan sanksi tilang kepada sopir Bus Harapan Jaya)

KONGKRIT.COM - Anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan penindakan kepada seorang pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan mengatakan, tindakan sopir tersebut bisa membahayakan bagi penumpang maupun pengguna jalan lain.

"Benar, kejadian sopir bus Harapan Jaya yang menerobos lampu merah tersebut tepatnya di simpang empat RSU lama, yakni pada hari Rabu sore kemarin," terang AKP Jodi, Kamis (13/06/2024).

Dijelaskannya, kejadian bus Harapan Jaya yang menerobos lampu merah berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan, yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung.

"Atas dasar laporan masyarakat tersebut anggota kami langsung mencari keberadaan bus tersebut di garasi PO Harapan Jaya dan langsung kita berikan sanksi berupa tilang yakni sesuai dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Jodi berharap nantinya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

"Selain sanksi tilang, oknum Sopir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 (tujuh) hari dari pihak PO Harapan Jaya. Setidaknya hal ini akan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut," tambahnya.

"Sekali lagi, kami menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu taat terhadap peraturan dan tidak menerobos lampu merah demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung," harapnya.

Sementara itu, Totok (53) Warga asal Rejoagung menyampaikan apresiasinya terhadap Satlantas Polres Tulungagung yang cepat merespon laporan masyarakat yakni dengan bertindak tegas terhadap oknum Sopir Bus Harapan Jaya yang telah melanggar aturan lalu lintas.

"Saya sebagai masyarakat tentunya sangat mendukung apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sopir bus yang melanggar aturan, semoga dengan tindakan tegas kepolisian seperti ini, nantinya tidak ada lagi sopir bus yang ugal-ugalan menerobos lampu merah, karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain," ujarnya.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini