Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri, dan Cara Menghindarinya

×

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri, dan Cara Menghindarinya

Bagikan berita
Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri, dan Cara Menghindarinya. (Foto : Dok. kongkritjatim.com)
Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri, dan Cara Menghindarinya. (Foto : Dok. kongkritjatim.com)

KONGKRITJATIM.COM - Pinjaman online atau pinjol ilegal bagaikan benalu bagi masyarakat.

Kemudahan aksesnya sering menjebak kita, terutama yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Tak jarang, para nasabah harus menerima perlakuan tak etis bahkan teror saat ditagih oleh pihak pinjol

Penyebab maraknya pinjol ilegal adalah kurangnya literasi keuangan masyarakat dan kondisi perekonomian yang sulit.

Nah Sobat, dilansir dari kanal youtube metrotvnews inilah beberapa ciri-ciri pinjol ilegah yang harus kita hindari

Ciri-ciri pinjol ilegal

Ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut kita ketahui sejak dini, yaitu:

  1. Tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  2. Menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp
  3. Proses peminjaman sangat mudah, tanpa verifikasi yang jelas
  4. Bunga dan biaya pinjaman tidak transparan, bahkan terkesan mencekik
  5. Penagihan disertai ancaman, teror, dan intimidasi
  6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
  7. Informasi identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  8. Meminta akses penuh ke seluruh data pribadi di gawai
  9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-ciri Pinjol Legal

Sedangkan, pinjol legal memiliki ciri-ciri

  1. Terdaftar dan berizin di OJK
  2. Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Proses peminjaman selektif dengan verifikasi data
  4. Bunga dan biaya pinjaman transparan
  5. Pembayaran yang terlambat lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam
  6. Memiliki layanan pengaduan konsumen
  7. Informasi identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  8. Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai
  9. Penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI

Tips menghindari pinjol ilegal

Nah Sobat, inilah beberapa tips yang dapat Sobat lakukan untuk menghindar dari bahayanya pinjol ilegal

  1. Cek legalitas pinjol di website OJK: https://www.ojk.go.id/
  2. Jangan mudah tergoda iming-iming pinjaman mudah dan bunga murah
  3. Pastikan pinjol memiliki layanan pengaduan konsumen
  4. Baca dengan cermat semua ketentuan pinjol sebelum menyetujui
  5. Jangan berikan akses penuh ke seluruh data pribadi di gawai
  6. Laporkan pinjol ilegal ke OJK jika Anda menemukannya

Mari bersama-sama lindungi diri dan keluarga dari bahaya pinjol ilegal!

Ingat Sobat! Selalu waspada dan teliti sebelum menggunakan pinjol. Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar di OJK dan pelajari semua ketentuannya dengan cermat.

Editor : Devi Irmayani Saiser
Sumber : metrotvnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini