Tanggapi Tudingan Rekayasa Saksi, Billy Penasehat Hukum Caroline Angkat Bicara

×

Tanggapi Tudingan Rekayasa Saksi, Billy Penasehat Hukum Caroline Angkat Bicara

Bagikan berita
Advokat Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A
Advokat Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A

KONGKRIT.COM - Advokat muda Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, akhirnya angkat bicara setelah beberapa waktu kemarin dirinya dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial H ke Dewan Kehormatan Advokat.

Billy sapaan akrab Mohammad Ababilil Mujaddidyn mengaku mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh H yang merupakan lawan kliennya setelah ia membaca pemberitaan dari beberapa media online.

"Benar, saya tahunya setelah membaca dari beberapa media online, yang mana dalam pemberitaan tersebut saya dilaporkan oleh H ke Dewan Kehormatan Advokat karena dituding melakukan dugaan rekayasa saksi," ucap Billy, Rabu (24/04/2024) malam.

Billy menyampaikan, bahwa tudingan H dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar.

"Apa yang ditudingkan H tersebut adalah tidak benar, jadi yang mendatangkan saksi yang berinisial H dari Blitar pada saat di kepolisian itu adalah dari penyidik sendiri, kemudian yang menghadirkan saksi H saat di persidanganpun juga dari JPU. Jadi bukan kami yang mendatangkannya, dan kami tidak pernah merekayasa terhadap saksi - saksi yang dihadirkan," imbuhnya.

Untuk meluruskan hal itu, Billy mengatakan apa yang dilakukannya dalam menjalankan profesinya sebagai PH kliennya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk memperbaiki citra kami sebagai profesional advokat yang officium Nobile "profesional yang terhormat" bahwa langkah saya sebagai PH sudah "on the track" yakni sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini harus kami sampaikan agar pemberitaan tersebut tidak bias diluaran sana," terangnya.

Billy dalam kesempatan ini juga mengungkapkan terkait jaminan permasalahan hukum.

"Yang benar adalah, saudara H asal Blitar karena tidak pernah berurusan dengan kepolisian, maka yang bersangkutan minta jaminan kepada ibu Caroline selaku klien kami, yang mana pada saat itu inisiatif dari klien kami kemudian meminta tolong kepada kami untuk membuatkan surat jaminan dalam permasalahan hukum tersebut," ungkapnya.

Billy menjelaskan, bahwa isi dari surat tersebut yaitu agar H dari Blitar tidak disangkut pautkan dalam kasus ITE dan hanya menjelaskan terkait permasalahan di tahun 2016.

Editor : Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini